ADVERTISEMENT

Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan Bantuan Keuangan Pemprov Banten Rp1 Miliar Ke Pemkab Cianjur

Selasa, 6 Desember 2022 18:24 WIB

Share
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyerahkan bantuan keuangan untuk korban bencana yang diterima langsung Bupati Cianjur yang disaksikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat. (ist)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyerahkan bantuan keuangan untuk korban bencana yang diterima langsung Bupati Cianjur yang disaksikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pemprov Banten memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur yang bersumber dari APBD tahun 2022 sebesar Rp 1 Miliar. Dimana proses penatausahaannya adalah menggeser anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) ke Bantuan Keuangan," ujarnya. 

Ia juga berharap dengan bantuan tersebut dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang terdampak akibat bencana gempa. 

"Harapannya bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Cianjur yang terdampak dalam percepatan penataan kembali infrastrukturnya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia untuk dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur Dalam Rangka Penanganan Korban Bencana Gempa. 

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

“Mempertimbangkan kondisi darurat dan kondisi tertentu lainnya, Gubernur, Bupati/ Walikota diharapkan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam SE Mendagri itu.

Sebagai Informasi, Bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten tersebut berbentuk Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. (ADV)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT