ADVERTISEMENT

Gelar Rakor bersama KPK dan Kejati, Pemprov Banten Komitmen Laksanakan Program Pemberantasan Korupsi

Rabu, 14 September 2022 23:40 WIB

Share
Al Muktabar memberikan sambutan dalam rakor Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (14/9/2022). (ist)
Al Muktabar memberikan sambutan dalam rakor Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (14/9/2022). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen laksanakan program pemberantasan korupsi bersama KPK.

"Menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, good and clean governance, kami komitmen melaksanakan program pemberantasan korupsi bersama KPK," ungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (14/9/2022).

"Kami patuh melaksanakan arahan KPK melalui MCP dan SPI. Menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," tambahnya.

Dikatakan, program pemberantasan korupsi untuk mencapai tujuan bersama dalam melaksanakan pembangunan Provinsi Banten.

Salah satu di antara program pemberantasan korupsi itu adalah terkait aset.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengimbau para pihak untuk saling mengingatkan dalam kerangka kerja pembangunan.

Pemprov Banten menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi 

"MoU dengan Kejati sebagai terobosan baru dalam rangka mencapai good and clean governance," ungkapnya.

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Pencegahan, Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2 KPK RI Yudhiawan. KPK RI siap bersinergi dengan komponen bangsa untuk menurunkan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, MCP (Monitoring Center for Prevention) dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan KPK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT