ADVERTISEMENT

Penyidikan Akhirnya Rampung, Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Serang Segera Naik Tahap II

Minggu, 11 September 2022 20:25 WIB

Share
Penyidik Kejari Serang usai menggeledah kantor DPKAD Kota Serang untuk mencari dokumen proyek Sentra IKM. (ist)
Penyidik Kejari Serang usai menggeledah kantor DPKAD Kota Serang untuk mencari dokumen proyek Sentra IKM. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disperindagkop Kota Serang tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar akhirnya rampung. 

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang dalam waktu dekat akan melaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dalam kasus tersebut. 

"Penyidikannya sudah selesai, sebentar lagi mau tahap dua," ungkap Kajari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Minggu (11/9/2022). 

Freddy mengungkapkan, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp440 juta kepada Kejari Serang, Selasa (16/8/2022).

Pengembalian uang dilakukan Darussalam melalui kuasa hukumnya.

"Kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp440 juta," kata Freddy. 

Freddy mengungkapkan berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten nilai kerugian negara dari proyek Rp5,3 miliar tersebut sebesar Rp567 juta lebih. 

"Baru dibayar Rp440 juta, kalau jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04," kata Freddy.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Selain Darussalam, penyidik menetapkan Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang sebagai tersangka. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT