SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum Polisi berinisial AG (35) yang ditangkap usai pesta sabu bersama teman wanitanya saat ini ditahan di rutan Mapolda Banten. Akibat perbuatannya, anggota Polres Pandeglang tersebut terancam dipecat dari institusi kepolisian.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan jika AG telah dilakukan penahanan, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di Rutan Mapolda Banten, dan masih dalam pemeriksaan.
"Sejak diketahui, Kapolda Banten langsung memerintahkan Bidpropam untuk melakukan penahanan terhadap oknum AG," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin 4 Desember 2022.
Shinto menambahkan sesuai instruksi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, perbuatan AG tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara kode etik, maupun proses hukum pidana.
"Selain penegakan kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang penguasaan narkoba jenis sabu," tambahnya.
Shinto mengungkapkan oknum polisi tersebut terancam dipecat dari institusi kepolisian. Hingga saat ini, masih dalam proses di Bidpropam Polda Banten.
"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," ungkapnya.
Menurut Shinto, untuk mempercepat proses hukum terhadap AG, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan teman perempuannya yaitu CY.
"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY, sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," ujarnya.
Sebab, Shinto menegaskan dari keterangan diketahui jika, AG dan CY sama-sama mengkonsumsi narkoba, tanpa ada paksaan dari siapapun.
"Keduanya sepakat bertemu, sepakat untuk menggunakan sabu, dan keduanya sepakat melakukan patungan membeli narkoba. Sehingga dipastikan posisi sadar menggunakan narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, CY (27) mengaku terpaksa mengikuti keinginan AG untuk melakukan pesta sabu, setelah oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang itu mengancam akan menyebar video syurnya.
"Kalau saya nggak mau ke Serang, diancam video itu (video syur)," katanya saat ditemui awak media.
CY menambahkan soal sabu yang dituding miliknya oleh Polda Banten, dirinya membantahnya. Sabu tersebut dipesan oleh AG, tanpa sepengetahuannya.
"Dia nyuruh transfer ke nomor itu gak tau untuk apa. Setelah transfer dia langsung pergi, pulang lagi dia udah bawa sabunya. Transfer Rp400 ribu, yang ambil AG, kan saya gak keluar-keluar," tambahnya.
CY mengungkapkan video syurnya selalu digunakan oleh AG untuk mengancamnya. Sehingga dirinya tidak bisa menolak semua keinginan oknum polisi tersebut.
"Gak dikunci, ancamannya itu pakai video, kalau saya berani pergi untuk pulang (akan disebar video syurnya-red)," ungkapnya.
Bahkan, CY menegaskan dirinya sempat diancam akan dibunuh oleh AG jika tidak mengikuti keinginannya. "Dia ngumpetin senjatanya di bawah kasur," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap personil Bidropam Polda Banten, usai pesta narkoba bersama teman wanitanya di salah satu kos kosan di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (haryono)