ADVERTISEMENT

Usai Mencopot Marullah Matali dari Sekda, Pj Gubernur Heru Minta Tidak Disalahpahamkan

Senin, 5 Desember 2022 14:07 WIB

Share
Heru Budi Hartono dan Sekda DKI Marullah Matali.
Heru Budi Hartono dan Sekda DKI Marullah Matali.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mencopot Marullah Matali dari posisi Sekda DKI untuk lebih memfokuskan membantunya sebagai Pj Gubermur.

Pasalnya, setelah dicopot sebagai Sekda DKI Marullah Matali saat ini diposisikan sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Usai mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekda DKI Jakarta tersebut, Pj Gubernur Heru meminta agar langkah itu tidak disalahpahamkan. 

"Perlu saya sampaikan di sini, bahwa tugas-tugas pak deputi yang sangat terhormat dimana beliau nanti akan membantu saya, jadi jangan disalahpahamkan bahwa saya sangat membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar," ujar Pj Heru Budi, Senin (5/11/2022).

Pj Heru Budi juga mengatakan, keputusan Marullah dicopot dan digeser menjadi Deputi Gubernur dan Kebudayaan sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022. 

"Kalau beliau masih Pj kadang-kadang, masih terkonsentrasi, nanti dalam dan tentunya sudah dianggap perpres Nomor 139 tahun 2022, jadi berdasarkan keputusan presiden nomor 139, maka pak Marullah menjabat sebagai deputi. Di mana nanti ada poin-poin tugas khusus yang harus dibuat oleh beliau," jelasPj Heru Budi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat, 2 Desember 2022.

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021, kemudian saat ini mendapatkan amanah baru sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.  

Adapun surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT