ADVERTISEMENT

Selundupkan 450 Gram Sabu dalam Lubang Anus, 2 Warga Aceh Ditangkap TIm Gabungan

Senin, 5 Desember 2022 22:47 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai M Amir menunjukkan barang bukti sabu yang dibungkus balon dan kondom. (Foto: Rahmat Haryono)
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai M Amir menunjukkan barang bukti sabu yang dibungkus balon dan kondom. (Foto: Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi kurir sabu. 

Setiba di Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana sabu ini akan diantarkan namun keburu ditangkap.

"Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 2x dengan modus yang sama di mana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- per paket sabu yang diselundupkan," ujar Shinto. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT