ADVERTISEMENT
Senin, 5 Desember 2022 22:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi kurir sabu.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana sabu ini akan diantarkan namun keburu ditangkap.
"Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 2x dengan modus yang sama di mana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- per paket sabu yang diselundupkan," ujar Shinto.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT