ADVERTISEMENT

Kapolri Diminta Copot Irjen Andi Rian Soal Kasus Pemerasan dan Jabatan Ganda, Begini Kata Mabes Polri

Senin, 5 Desember 2022 15:30 WIB

Share
Kolase foto diagram kasus pemerasan korban Richard Mille dan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).
Kolase foto diagram kasus pemerasan korban Richard Mille dan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Alasan Sugeng cukup mengejutkan. Berdasarkan fakta yang diungkap IPW, Andi Rian kedapatan pernah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada kasus pemalsuan surat yang melibatkan Simon Tabalujan sebagai tersangka.

Pada saat yang sama, kata Sugeng, Andi Rian sudah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Andi Rian dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Selatan pada 18 Oktober 2022 dan serah terima jabatan pada 20 Oktober 2022.

Kemudian ia menandatangani SP3 itu menggunakan jabatan Dirtipidum pada 8 November 2022.

"Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” kata Sugeng.

Sugeng menilai langkah Andi Rian itu melanggar profesionalitas alias bentuk penyalahgunaan wewenang. Konsekuensi dari tindakan tersebut, menurut dia, membuat Andi Rian layak untuk dicopot.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Andi Rian Djajadi belum memberikan tanggapan terkait kritik terhadap pengangkatan dirinya sebagai Kapolda Kalimantan Selatan hingga desakan pencopotan dari jabatan tersebut.

Poskota berupaya meminta tanggapan terkait hal ini, tapi pesan dan panggilan yang ditujukan kepada Andi Rian tak kunjung berbalas.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya hingga kini tak pernah mendapat informasi internal terkait kasus yang menyeret nama Irjen Andi Rian.

Nurul bahkan mengatakan sejauh ini pihak hanya mengetahui kasus itu melalui media massa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT