Kapolri Diminta Copot Irjen Andi Rian Soal Kasus Pemerasan dan Jabatan Ganda, Begini Kata Mabes Polri

Senin 05 Des 2022, 15:30 WIB
Kolase foto diagram kasus pemerasan korban Richard Mille dan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).

Kolase foto diagram kasus pemerasan korban Richard Mille dan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).

"Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” kata Sugeng.

Sugeng menilai langkah Andi Rian itu melanggar profesionalitas alias bentuk penyalahgunaan wewenang. Konsekuensi dari tindakan tersebut, menurut dia, membuat Andi Rian layak untuk dicopot.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Andi Rian Djajadi belum memberikan tanggapan terkait kritik terhadap pengangkatan dirinya sebagai Kapolda Kalimantan Selatan hingga desakan pencopotan dari jabatan tersebut.

Poskota berupaya meminta tanggapan terkait hal ini, tapi pesan dan panggilan yang ditujukan kepada Andi Rian tak kunjung berbalas.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya hingga kini tak pernah mendapat informasi internal terkait kasus yang menyeret nama Irjen Andi Rian.

Nurul bahkan mengatakan sejauh ini pihak hanya mengetahui kasus itu melalui media massa.

"Mohon maaf Mas, kami belum ada informasi sama sekali terkait hal tersebut. Jadi hanya baca-baca dari media saja," kata Nurul kepada Poskota, Senin (5/12/2022).(*)

Berita Terkait

News Update