Ini Penyebab Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim PN Serang

Senin, 5 Desember 2022 14:51 WIB

Share
Terdakwa Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan sela di PN Serang (Bilal)
Terdakwa Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan sela di PN Serang (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang agenda putusan sela, Senin (5/12/2022).

Salah satu penyebab eksepsi ditolak akibat pembelaan Nikita Mirzani kar ena masuk pada pokok perkara.

Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengakui isi eksepsi yang disampaikan membongkar keanehan-keanehan dari dakwaan jaksa.

Pihaknya juga tidak menyadari pembelaannya tersebut telah masuk pada pokok materi atau perkara hukum.  

"Kalau eksepsi tadi, jadi banyak eksepsi tidak dikabulaan karena masuk pokok perkara karena betul kita membongkar keanehan-keanehan kerugian yang tidak masuk akal Rp17,5 juta," katanya.

 

Menurutnya, keanehan yang diungkap tentang kerugian Rp17,5 juta serta waktu laporan dan terbitnya kerugian.

Dengan eksepsi tersebut, Fahmi berharap dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan.

"Termasuk juga lapornya tanggal sekian, ruginya tanggal sekian. Itu masuk pokok perkara tapi itu biar jadi masuk pertimbangan majelis hakim," jelasnya. (Bilal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar