Besok, Hakim PN Serang Bacakan Putusan Sela Nikita Mirzani 
Minggu, 4 Desember 2022 11:40 WIB
Share
Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Serang bakal menggelar sidang putusan sela untuk terdakwa Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dinilai sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, sidang Nikita Mirzani dilanjutkan dengan putusan sela dari Majelis Hakim.

"Sidang akan dilanjutkan 5 Desember untuk membacakan putusan eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa," katanya, Minggu (4/11/2022).

Ia menerangkan, proses persidangan dapat dilakukan secara online atau offline untuk terdakwa Nikita.

"Belum lihat apakah secara online atau offline, nanti akan kami sampaikan lagi," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani. Hal itu diungkapkan di sidang ketiga yang digelar di PN Serang.

Alasan permintaan penolakan eksepsi dari Nikita Mirzani, lantaran dakwaan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana di tentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Dakwaan JPU atas nama terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata JPU.

JPU juga menilai keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara.

Halaman
1 2
Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -