ADVERTISEMENT

Dampak Pandemi Covid-19 Imbas PHK Pekerja

Sabtu, 3 Desember 2022 19:27 WIB

Share
Ilustrasi para pencari kerja. (Freepik)
Ilustrasi para pencari kerja. (Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

1. Pekerja meninggal dunia ;

2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir ;

3. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap ;

4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Mengacu pada point ke empat yang di maksud adalah perusahaan dapat memecat pekerja/buruh karna suatu perjanjian yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama yang dapat meyebabkan berakhirnya suatu hubungan kerja. 
5. Direktur Keuangan RALS, Suryanto, mengatakan manajemen perseroan membenarkan penutupan gerai sementara Ramayana Depok dilaksanakan sejak 6 April 2020 hingga kondisi darurat nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.$ 

Suryanto menjelaskan, kondisi ini diambil karena terjadinya penurunan penjualan secara signifikan. Dengan demikian, perseroan melakukan penutupan sebagian gerai dan merumahkan karyawan. "Terjadi penurunan penjualan yang signifikan sehingga membuat Perseroan harus melakukan efisiensi Perseroan antara lain dengan merumahkan karyawan," Jelas Suryanto selaku Dir. Keuangan RALS.

Apa Penyebab PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk. melakukan PHK terhadap Karyawan? Penyebab dari PHK yang dilakukan Ramayana ini terkait dengan dampak ekonomi dari virus Corona yang menekan penjualan gerai tersebut.

"Ya sudah tidak mampu menutupi lagi biaya-biaya operasional. Di tengah pandemi ini dengan prediksi sales kita ke depan ya sudah diperhitungkan memang sudah tidak mampu lagi," tegas Nukmal.

Terkait dengan PHK ini, Suryanto menjelaskan bahwa perusahaan akan kembali memperkerjakan kembali 87 karyawan yang sudah di-PHK tersebut apabila gerai Ramayana Depok sudah beroperasi dengan normal.

Mengacu laporan keuangan perusahaan yang terlansir hingga 30 September 2019, emiten bersandi RALS ini membukukan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk Rp 612,42 miliar, naik 16,52% dari tahun sebelumnya Rp 527,27 miliar. Di pos pendapatan, RALS membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 4,42 triliun, lebih rendah dari periode 30 September 2018 sebesar Rp 4,51 triliun. ****
 

Oleh Mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT