"Sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta. Dan hasilnya dibagi untuk dibelikan kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa tim telah melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Dede yang berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian ini.
"Namun belum berhasil dan masih proses penyelidikan," bebernya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP juncto Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tukas perwira pertama Polri itu. (Adam).