ADVERTISEMENT
Rabu, 30 November 2022 05:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN. Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota," kata Suharso. (Aldi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT