ADVERTISEMENT

Pemerintah Turunkan Bunga Kur jadi 3 Persen

Rabu, 30 November 2022 22:36 WIB

Share
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat. (Freepik/@freepik)
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat. (Freepik/@freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi tiga bersen. 

Hal ini bertujuan untuk menghadapi risiko staglasi sekaligus wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif. 

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkiat Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, Senin (28/11).

Dalam rapat tersebut, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran. Selain itu, juga untuk mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ditengah ketidakpastian global saat ini, KUR menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini dikarenakan KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen.

“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” kata Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Selain tingkat suku bunga KUR Super Mikro, pemerintah juga melakukan penyesuaian lain, seperti mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa prapandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR kecil menjadi sebesar 6 persen.

Kemudian, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen dan pembatasan total akumulasi plafon KUR kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas usulan skema kredit khusus alsintan agar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT