MK Larang Eks Koruptor Jadi Caleg Selama 5 Tahun Setelah Keluar Penjara
Rabu, 30 November 2022 17:14 WIB
Share
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

"Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah," ucap majelis.

Halaman
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -