Darwin menyebutkan, adapun luas daerah operasional yang ditutup sekitar 54 Hektare. Area yang ditutup merupakan area komposting yang akan menjadi tempat sampah-sampah dibongkar, disortir, dan kemudian dipindah ke tempat fabrikasi.
Jika langkah ini tak juga ditanggapi oleh PT JBL, kata dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. “Karena (PT JBL) berani menunjuk kontraktor untuk bekerja tapi tidak punya dana,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Humas PT JBL, Rilo, mengaku sudah melaporkan hal ini ke pimpinan PT JBL. Ke depan, masalah ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen dan direksi terkait.
“PT JBL sudah tahu, masih menunggu dari pimpinan saja. Kita ikuti prosedurnya aja dulu, nanti gimana manajemen pusat aja,” pungkasnya. (panca)