ADVERTISEMENT

Warga Marunda Desak PJ Gubernur DKI Beri Sanksi Kasudin LH Jakut Akibat Debu Batubara yang Kerap Muncul Kembali

Selasa, 29 November 2022 10:27 WIB

Share
Debu Batubara datang kembali, warga Marunda geram. (Foto: Rizki/poskota)
Debu Batubara datang kembali, warga Marunda geram. (Foto: Rizki/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sampai saat ini warga rusun Marunda masih terdampak debu batu bara dan hingga kini dianggapnya belum ada penanganan cepat secara tekhnis dilakukan oleh Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara.

Warga rusun marunda mengungkapkan rasa kekecewaan kepada Kasudin LH Jakut yang tidak mengeluarkan hasil LAB investigasi terkait pemeriksan kualitas udara,pada hari,Selasa(29/11/2022).

Perwakilan Forum Masyarakat Rusun Marunda (F-MRM) Cecep mengatakan Kasudin LH Jakut sudah berjanji akan mengeluarkan hasil LAB yang telah dilakukan, namun hingga saat ini belum dipublikasikan.

“Berjanji kepada kami bahwa pada tanggal 25 November 2022 akan menginformasikan kepada Publik terkait hasil Lab yang dilakukan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara,namun hingga saat ini belum terlaksana,” ucapnya kepada Poskota,pada hari Selasa(29/11/2022).

Cecep menjelaskan Warga Marunda mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi sanksi kepada Kasudin LH Jakut yang lambat menangani  debu batu bara yang kerap muncul kembali.

“Karena sudah satu tahun kami meminta untuk segera melakukan Audit dan monitoring Perusahaan yang ada di Pelabuhan Marunda dan KBN yang berpotensi melakukan pencemaran akan tetapi kemarin kami baru mendapatkan kabar bahwa baru sampai ke LAB,” tegas Cecep.

Warga marunda mempertanyakan kinerja yang dilakukan oleh pihak Kasudin LH Jakut.

“Tugas Sudin LH Jakut bukannya memonitoring dan mengevaluasi, apakah tidak ada pemeriksaan secara berjenjang atau persemester atau pertriwulan yang seharusnya tanpa ada laporan atau tidak itu sudah menjadi bagian Tanggung jawabnya,” ujarnya.

Cecep menambahkan sekali lagi apabila pencemaran lingkungan Debu Batubara tidak terdapatnya Manajerial Regulator yang seharusnya menjalankan Regulasi dan menjalankan tahapan sesuai peraturan dan Per Undang-Undangan.

Selanjutnya menurut Cecep apabila ditemukan Koorporasi yang tidak taat terhadap Regulasi bisa langsung ditindak tegas, kalau itu berjalan kami yakin tidak akan ada Pencemaran baik Udara,Air,dan Iklim. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT