ADVERTISEMENT

Didemosi 8 Tahun Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Pertanyakan Ferdy Sambo Dirinya Dikorbankan 

Selasa, 29 November 2022 13:50 WIB

Share
Foto : Terdakwa Pembunuhan Ferdy Sambo kenakan seragam rompi Tahanan Kejaksaan sebelum menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Foto : Terdakwa Pembunuhan Ferdy Sambo kenakan seragam rompi Tahanan Kejaksaan sebelum menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Skenario palsu Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabatat berimbas kepada banyak pihak. Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Dalam persidanganya AKBP Ridwan Soplanit mendapat hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.

Ridwan hari ini kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan ini, Ridwan mengutarakan perasaannya kepada Ferdy Sambo.

Awalnya, majelis hakim bertanya berapa lama Ridwan ditempatkan di tempat khusus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan menjawab, dia 30 hari berada di sana hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.

"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). "Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," beber dia.

"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim. "Betul yang mulia," ucap Ridwan. "Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.

"Demosi yang mulia," jawab Ridwan. "Demosi selama?" lanjut hakim. "8 tahun yang mulia," beber Ridwan. "Atas kesalahan apa?" tanya hakim.

"Kurang profesional yang mulia," ucap Ridwan. Ridwan menjelaskan, ketidakprofesional yang di maksud adalah awal mula penanganan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, ada pihak lain yang mengambil alih barang bukti.

Pamen Yanma Mabes Polri juga membenarkan kalau karirnya di Korps Bhayangkara menjadi terhambat imbas dari kasus ini. Sejurus kemudian, dia melayangkan pertanyaan kepada Sambo, mengapa harus mengorbankan dirinya terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya hakim. "Betul yang mulia," kata Ridwan. "Akibat peristiwa ini?" tanya hakim. "Betul yang mulia," ucap Ridwan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT