Ibu Dipenjara Bersama Anaknya yang Berusia 7 Bulan, PN Pandeglang Ngaku Tak Tahu Terdakwa Miliki Bayi

Senin, 28 November 2022 15:04 WIB

Share
Juru Bicara PN Pandeglang, Anggi Prayurisman. (foto: poskota/samsul fatoni)
Juru Bicara PN Pandeglang, Anggi Prayurisman. (foto: poskota/samsul fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengaku awalnya tak tahu bila terdakwa berinisial NU memiliki bayi hingga harus mendekam di Rutan Pandeglang. Kini terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan seorang dokter ditahanbersama anaknya yang masih berusia 7 bulan. 

Sejumlah pihak menilai, penahanan seorang wanita yang memiliki bayi dan masih menyusui dianggap tidak wajar. Ditambah, bayi dari wanita tersebut dinyatakan punya penyakit kelainan jantung. 

Juru Bicara PN Pandeglang, Anggi Prayurisman mengatakan, berdasarkan limpahan yang diterima pada tanggal 3 November 2022 itu, penahanan terhadap terdakwa tersebut merupakan tahanan rumah. 

Kewenangan ketentuan penahanan itu sendiri lanjut Anggi, di pasal 21 memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara. Apakah dilanjutkan penahanannya dalam tahan rumah ataukah mengalihkan menjadi tahanan rutan. 

"Karena ada beberapa poin biasanya secara normatif di ketentuan KUHP itu, pertama dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi," ungkapnya saat ditemui di PN Pandeglang, Senin 28 November 2022. 

Ia menjelaskan, terkait persoalan ini memang pada waktu itu, Majelis belum mengetahui bahwa kondisi dari terdakwa ini punya anak yang masih menyusui. Maka peralihan tahanan tersebut sebelum proses persidangan ditanggal 9 November 2022. 

"Karena pada waktu pelimpahan berkasnya di tanggal 3 November 2022 lalu, kan Majelis belum melihat itu, kondisinya apakah terdakwa ini punya anak, apakah ada hal-hal lain yang sifatnya menjadi pertimbangan Majelis," jelasnya. 

Karena jelasnya lagi, diketahuinya itu pada waktu sidang pertama di tanggal 9 November 2022 lalu ada permohonan penangguhan dari terdakwa bersama suaminya. Hanya saja permohonan tersebut baru dilakukan secara lisan.

"Harusnya memang jika ada kondisi itu disampaikan secara tertulis, supaya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Untuk bisa mengeluarkan atau mengalihkan tahanannya ke tahanan rumah," katanya. 

Dari informasi yang diterimanya tambah Anggi, bahwa memang di pekan lalu itu sudah ada permohonan secara tertulis. Jadi terdakwa ini yang didampingi penasehat hukumnya, terdakwa itu sudah ada permohonan penangguhan. 

Halaman
Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar