ADVERTISEMENT

Sidang Nikita Mirzani Digelar Besok, Agenda Tanggapan Eksepsi dari JPU

Minggu, 27 November 2022 11:00 WIB

Share
Terdakwa Nikita Mirzani tampak tersenyum menyapa awak media yang mengikuti sidang dengan agenda eksepsi di PN Serang. (foto: poskota/bilal)
Terdakwa Nikita Mirzani tampak tersenyum menyapa awak media yang mengikuti sidang dengan agenda eksepsi di PN Serang. (foto: poskota/bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Nikita Mirzani akan dihadirkan kembali dalam perkara UU ITE dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

Pembacaan tanggapan eksepsi disusun jaksa untuk menjawab pembelaan dari Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.

Dalam sidang eksepsi, Nikita Mirzani merasa dizalimi atas perkara yang menimpanya. Sebab postingannya dalam medsos dirasa imbauan untuk aparat kepolisian guna menegakan hukum.

"Postingan itu saya di Instagram bukan dimaksudkan mencemari Mahendra Dito, tapi postingan saya dimaksudkan aparat Kepolisian agar bersikap adil kepada laporan tindak pidana," kata Nikita saat bacakan eksepsi.

Nikita Mirzani juga menangis saat mengingat anaknya dalam peristiwa penangkapan di salah satu mal Jakarta.

Saat itu, Nikita bersama anaknya serta rombongan baru keluar dari mal, namun langsung ditangkap petugas Polresta Serang Kota.

"Pada saat anak saya mau berangkat dan saya ditangkap, anak saya ketakutan, tertekan," katanya sambil terisak menangis.

Ia menyebutkan, penangkapan yang dialaminya diibaratkan seperti teroris yang telah dipantau lama.

"Seolah menjadi teroris yang dipantau," ucapnya.

Dengan perilaku seperti itu, Nikita Mirzani merasa dizolimi. Artis kondang itu akan berjuang demi mendapatkan keadilan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT