ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Penipuan Uang Ratusan Juta Tak Kunjung Ditahan, Begini Kata Kapolres Jakpus

Jumat, 25 November 2022 14:22 WIB

Share
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: ist)
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hanya saja, korban heran mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

Secara terpisah, kuasa hukum korban, Andi, bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu.

Dia bersama kliennya itupun datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan kasus yang saat ini sudah masuk proses penyidikan.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan.” tukasnya. (pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT