ADVERTISEMENT
Jumat, 25 November 2022 18:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, aksi pelaku nekat melakukan mencuri mobil karena faktor ekonomi.
"Motif ekonomi, ada yang bagian mepet, joki, bagian nakut-nakutin, nodong, ada yang penjual," tutur Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan pidana ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (ihsan fahmi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT