Polres Bekasi Bekuk 6 Rampok Mobil dengan Modus Serempet dan Ancam Korban

Jumat 25 Nov 2022, 18:00 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus spesialis pencurian mobil di Kedungwaringin Bekasi. (ihsan fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus spesialis pencurian mobil di Kedungwaringin Bekasi. (ihsan fahmi)

"Motif ekonomi, ada yang bagian mepet, joki, bagian nakut-nakutin, nodong, ada yang penjual," tutur Gidion.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK  Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan pidana ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update