"Motif ekonomi, ada yang bagian mepet, joki, bagian nakut-nakutin, nodong, ada yang penjual," tutur Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan pidana ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (ihsan fahmi)