ADVERTISEMENT

Polres Bekasi Bekuk 6 Rampok Mobil dengan Modus Serempet dan Ancam Korban

Jumat, 25 November 2022 18:00 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus spesialis pencurian mobil di Kedungwaringin Bekasi. (ihsan fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus spesialis pencurian mobil di Kedungwaringin Bekasi. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, aksi pelaku nekat melakukan mencuri mobil karena faktor ekonomi.

"Motif ekonomi, ada yang bagian mepet, joki, bagian nakut-nakutin, nodong, ada yang penjual," tutur Gidion.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK  Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan pidana ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (ihsan fahmi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT