Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus spesialis pencurian mobil di Kedungwaringin Bekasi. (ihsan fahmi)

Kriminal

Polres Bekasi Bekuk 6 Rampok Mobil dengan Modus Serempet dan Ancam Korban

Jumat 25 Nov 2022, 18:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi ringkus enam orang spesialis rampok mobil, para pelaku mencari korban yang mengemudikan seorang diri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, para pelaku mengincar mobil pick up.

"Cari mobil yang sopirnya sendiri. Kami targetin memang mobil pick up buat dijual," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Jum'at (25/11/2022).

Ke-enam pelaku diantaranya DS (43) AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF(32).

Pelaku nekat melakukan aksinya saat korban Jayadi, mengemudikan mobil pick up di Jalan Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, Bekasi, Jum'at (30/9/2022) pukul 02.00 WIB. 

Modus yang dijalankan pelaku, yaitu memepet dan menyerempet serta memberhentikan kendaraan korban.

Pelaku tak segan untuk meminta ganti rugi kepada korban yang terpojok.

Tak sampai disitu korban diajak bicara didalam mobil, hingga pelaku nekad dan mengancam serta melakban mulut dan mata korban, setelah itu Jayadi dibuang.

"Di sana kemudian disekap dan dibuang di wilayah kalimalang," jelasnya.

Gidion menambahkan, keenam pelaku memiliki perannya masing masing, dari eksekutor, hingga joki.

Lebih lanjut, aksi pelaku nekat melakukan mencuri mobil karena faktor ekonomi.

"Motif ekonomi, ada yang bagian mepet, joki, bagian nakut-nakutin, nodong, ada yang penjual," tutur Gidion.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK  Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan pidana ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (ihsan fahmi)

Tags:
Kasus Perampokan di BekasiMobil Pick Up DirampokKapolres Metro BekasiKombes Gidion Arif Setyawan

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor