ADVERTISEMENT
Jumat, 25 November 2022 17:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini kan bukan perkara pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Lalu dokumen kasusnya juga bukan memalsukan tanda tangan orang, tapi hanya di atas namakan karena memang saat itu keadaannya dokter bersangkutan tidak ada.
"Perkara istri saya di Pengadilan Negeri Pandeglang teregistrasi nomor 241 dengan terdakwa N," ucapnya.
Diakuinya, akan sidang lagi nanti tanggal 28 November 2022, ia pun mengaku pastinya akan hadir dan berharap tidak dilakukan penahanan.
"Karena memang sebetulnya masalah ini dari hasil komunikasi ahli hukum masih bisa restoratif justice," harapnya.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT