Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Kedai Mie Gacoan
Kamis, 24 November 2022 13:44 WIB
Share
Satpol PP Kota Bogor saat menyegel kedai Mie Gacoan. (foto: poskota/panca)

Namun, setelah dilayangkan SP, Kafe Bajawa telah memproses izin PBG. “Ada sanksi denda itu nanti dari dinas teknis yang akan menghitung. Maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” jelas Agustian.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor menerima aduan dari warga soal kafe dan restoran yang tak berizin. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan penyegelan sebaiknya dilakukan sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.

Selain itu, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum. Agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada. (panca)

Halaman
Editor: Cahyono
Contributor: Panca Aji
Sumber: -