Hanya saja, korban heran mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Andi, bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu.
Dia bersama kliennya itu
pun mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan kasus yang saat ini sudah proses penyidikan.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan.” tukasnya.