ADVERTISEMENT

Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penipuan Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Metro Jakpus

Kamis, 24 November 2022 20:36 WIB

Share
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng, saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan status dua pelaku yang ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan. (Ist)
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng, saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan status dua pelaku yang ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hanya saja, korban heran mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

Secara terpisah, kuasa hukum korban, Andi, bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu.

Dia bersama kliennya itu
pun mendatangi  Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan kasus yang saat ini sudah proses penyidikan.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan.” tukasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT