ADVERTISEMENT

Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penipuan Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Metro Jakpus

Kamis, 24 November 2022 20:36 WIB

Share
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng, saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan status dua pelaku yang ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan. (Ist)
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng, saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan status dua pelaku yang ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban penipuan uang ratusan juta mempertanyakan terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, namun tidak dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Korban kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat dan meminta kejelasan kasus tersebut

Korban bernama Tan Kok Eng, menanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan.

Korban mengatakan, kedua pelaku yakni HBJ dan AON saat itu meminjam uang kepada dirinya senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut, kata pelaku, akan digunakan untuk modal usaha spare part mobil.

Korban pun menggelontorkan uang sebanyak Rp 500 juta  kepada kedua pelaku.

Namun setelah ditunggu selama beberapa tahun, uang korban tidak dikembalikan oleh kedua pelaku.

“Awalnya saya diminta untuk mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk Rp 500 juta.” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/11/2022).

Akibat merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat.

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT