Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya melihat problem besar pengawasan dari pemeritnah terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan usaha pendistribusian.
"Pemerintah sudah diberikan mandat, khususnya BPOM sebagai badan pengawas sejak memberikan perizinan, inpeksi, tindakan administratif maupun pidana," ungkapnya.
"Pemerintah sudah melakukan pidana kepada perusahaan tapi pemerintah harus dilihat terkait dalam pengawasan produksi cairan yang diduga melebihi ambang batas," tambahnya.
Untuk hasilnya, Ombudsman akan menginformasikan hasil analiisa ke publik pada pekan depan.
"Belum, kan itu di sisi analisisnya. Kan ini pekerjaan pengumpulan data dulu. Di Ombudsman ini bahasanya pemeriksaan, investigasi. Apa hasilnya masih jauh. Ada tindakan korektif, administratif, peningkatan kerja," tutupnya. (bilal)