Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Pengedar Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa yang Dijual Secara Online

Kamis 24 Nov 2022, 15:58 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat melakukan press conference kasus kadaluwarsa. Kamis (24/11/2022). Sore. (ihsan fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat melakukan press conference kasus kadaluwarsa. Kamis (24/11/2022). Sore. (ihsan fahmi)

Para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 143 Jo pasal 99 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Dikenakan lima tahun, pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," pungkasnya. (ihsan fahmi)

News Update