Para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 143 Jo pasal 99 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Dikenakan lima tahun, pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," pungkasnya. (ihsan fahmi)