Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Sopir Angkot di Pandeglang Diamankan PolisI
Kamis, 24 November 2022 10:35 WIB
Share
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan Polres Pandeglang. ( Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang sopir angkot yang berinisial RS (34), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, diciduk Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang, lantaran nyambi jadi kurir narkoba. 

RS ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Pandeglang pada sabtu (19/11/2022) lalu di kediamannya, dan ditemukan barang bukti 9 bungkus kertas berwarna cokelat yang berisikan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, RS ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, setelah itu dilakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi. Dan ternyata benar. Kemudian pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti 9 bungkus kertas berwarna cokelat yang berisikan narkotika," ungkapnya, Rabu (23/22/2022).

 

Ketika ditangkap, kata Ilman, selain barang bukti berupa narkotika yang berhasil diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan Barbuk lainnya berupa satu buah Handphone merek Xiomi warna hitam yang tersimpan di saku celana bagain depan sebelah kanan yang sedang digunakannya oleh pelaku.

"Adapun dari 9 bungkus kertas berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,96 gram. Uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 600 ribu," katanya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," tambahnya. (Samsul Fatoni).

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -