ADVERTISEMENT

Pesta Sabu, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Tak Dipidanakan Polisi

Jumat, 25 November 2022 08:20 WIB

Share
Ilustrasi Narkoba. (ist)
Ilustrasi Narkoba. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penggunaan narkoba anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, MJ (35) tidak dipidanakan Polsek Kepulauan Seribu Utara. Polisi mengabulkan permohonan rehabiliasi, dan kini MJ menjalani proses rehab di RSKO (Rumah Sakit Keterbelakangan Obat).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan MJ merupakan pengguna bukan pengedar sehingga dapat disebut juga sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Hal itu juga yang diputuskan tim assesmen untuk merehab MJ.

"Nggak dipidanakan dia hanya menjalani rehabilitasi," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (24/11/2022). 

Menurutnya, dari pengakuan MJ ke petugas bahwa dirinya telah menggunakan barang haram tersebut sebanyak empat kali. Hal itu, diperkuat juga dengan adanya bukti transaksi pembelian. 

 

Tak hanya itu, sambungnya, penyidik juga mengabulkan 4 pengguna narkoba lainnya yang ditangkap bersamaa dengan MJ untuk menjalankan rehabilitasi. 

Sebagaimana diketahui, Reskrim Polsek Kepulan Seribu Utara menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022). Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.

Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama. 

 

Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27) yang merupakan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu. ”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," kata Didik, Selasa (22/11/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT