ADVERTISEMENT

Ombudsman Periksa Dinkes Banten Terkait Kasus Gagal Ginja Akut, Berikut Temuannya

Jumat, 25 November 2022 07:36 WIB

Share
Ketua Satgas Penangan Gagal Ginjal Akut Banten, Dendi (Foto: Bilal)
Ketua Satgas Penangan Gagal Ginjal Akut Banten, Dendi (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten diperiksa Ombudsman RI ihwal pelayanan dan penanganan kasus gagal ginjal akut.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah dari 13 provinsi yang dinilai kasusnya terbilang tinggi.

Ketua Satgas Penangan Gagal Ginjal Akut Banten, Dendi mengklaim tidak ada temuan yang berarti dari pemeriksaan yang dilakukan Ombudman.

"Alhamdulillah pemeriksaannya aman, tidak ada temuan yang berarti," katanya saat ditemui usai dipepriksa, Kamis (24/11/2022).

Dendi yang juga Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian pada Dinkes Banten mengatakan, Ombudsman RI hanya memeriksa tentang kasus dan pola penanganan yang telah dilakukan.

 

"Datanya valid, datanya betul bisa dipertanggungjawabkan, tindakan kita sudah sesuai dengan Kemenkes, tidak ada temuan dari pemeriksaan tidak ada yang ganjil," ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, penangana yang dilakukan Dinkes Banten dengan mengedarkan surat agar obat sirop yang masuk daftar dilarang edar disetop.

"Lamanya melukan apa saja yang dilakukan. Ibu Kadis sudah memberikan surat edaran bahwa untuk memberhentikan obat sirop. Setelah BPOM merilis obat berbahayanya, baru tahu jenisnya apa, yang tidak dirilis dibuka lagi, boleh dijual," tuturnya.

Menurutnya, tidak ada yang menjadi temuan krusial dari pemeriksaan Ombudsman. Sebab yang dilakukan Dinkes telah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkes.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT