JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberhentikan Televisi Analog pada 2 November 2022 lalu.
Jhonny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan total 541 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan migrasi ke TV digital.
Sementara, terdapat 222 wilayah yang melakukan migrasi ke Tv digital dari 541 kabupaten pada 2 November 2022.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," ujar Johnny G. Plate.
Setelah peralihan dari TV analog ke TV digital membuat masyarakat membutuhkan Set Top Box (STB).
Selain itu, Set Top Box adalah alat untuk mengonversi sinyal digital gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Tanpa perlu membeli televisi baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan cara memasang Set Top Box (STB).
Sebelum menayangkan siaran, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog untuk mencari sinyal digital.
Adapun langkah-langkah memasang Set Top Box di TV analog:
1. Siapkan STB dan TV analog.
2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.