ADVERTISEMENT

Polsek Ciruas Amankan 34 Pelajar Tawuran, 8 di Antaranya Diproses di Mapolres Serang, Ini Penyebabnya

Rabu, 23 November 2022 17:08 WIB

Share
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelajar. (Foto: haryono)
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelajar. (Foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Ciruas mengamankan 34 pelajar SMP di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, setelah aksi tawuran viral di media sosial.

Dari ke 34 pelajar, 8 di antaranya harus diproses di Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam.

Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.

"Ada 34 pelajar SMP yang kita amankan pasca tawuran viral di media sosial. Dari 34 pelajar itu, 8 diantaranya kita serahkan ke Mapolres Serang untuk diproses lebihblanjut dikarenakan membawa senjata tajam," terang Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan dalam konferensi pers di mapolsek, Rabu (23/11/2022).

Kapolsek menjelaskan aksi tawuran antar pelajar yang viral di medsos tersebut terjadi di depan Alfamidi di Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Pelawad, samping SMPN 1 Ciruas pada Selasa 22 Nopember 2022. 

"Atas perintah Kapolres Serang, personil Polsek Ciruas bersama dengan Satreskrim Polres Serang langsung bergerak mendatangi lokasi dan berupaya untuk mencari para pelaku tawuran," terang Kapolsek.

Dari pengejaran, petugas gabungan berhasil mengamankan 34 orang pelajar yang terlibat tawuran. Dari para pelajar diamankan beberapa barang bukti berupa 3 clurit dan satu parang, 1 penggaris besi ukuran 60 cm, satu botol miras serta 1 buah petasan.

"Barang bukti tersebut diduga dijadikan alat oleh para pelaku untuk melakukan tawuran," terang Kapolsek didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Panit Reskrim Ipda Sulung Setiawan serta Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, pihak membagi secara 2 kelompok yaitu kelompok yang ikut melaksanakan tawuran dan kelompok pelaku yang membawa senjata tajam. Diketahui ada 8 pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

"Untuk yang membawa sajam, kami pelajari terlebih dahulu motifnya dan selanjutnya Satreskrim Polres Serang yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT