ADVERTISEMENT

Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 10,55 Persen

Rabu, 23 November 2022 16:18 WIB

Share
Aksi buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023. (Foto: Veronica)
Aksi buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023. (Foto: Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta dan unsur pengusaha seperti Apindo DKI dan Kadin DKI serta para pekerja menggelar rapat pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023. 

Dalam rapat tersebut, unsur pemerintah mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.738. 

Angka itu pun diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan itu sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga, dengan besarannya yang diajukan pemerintah 4.901.738 rupiah," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, untuk Apindo DKI sendiri juga mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293 yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," ujarnya.

Sementara itu, dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp5.131.000. 

Menurutnya, angka yang diajukan pekerja tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan mereka juga tidak berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo," ungkapnya.

Karena itu, Nurjaman melihat adanya kesamaan antara Apindo dengan serikat buruh itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT