ADVERTISEMENT

Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 20,50 Persen, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang

Jumat, 18 November 2022 17:36 WIB

Share
Ratusan buruh saat menggeruduk kantor Disnaker Kabupaten Tangerang tuntut kenaikan upah. (foto: poskota/veronica)
Ratusan buruh saat menggeruduk kantor Disnaker Kabupaten Tangerang tuntut kenaikan upah. (foto: poskota/veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja menggeruduk kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Kedatangan para buruh diduga untuk mengawal jalannya sidang pleno penetapan UMK Tangerang tahun 2023 mendatang.

Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) Jayadie, mengatakan kedatangan para buruh ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang untuk mengawal langsung jalannya persidangan pleno penetapan UMK Tangerang di tahun 2023 mendatang. Agar, penetapan UMK bisa sesuai dengan harapan para buruh. 

"Hari ini aksi kita mengawal sidang pleno UMK 2023, dan kami harap agar kenaikan UMK sesuai dengan tuntutan yang ada," katanya, Jumat 18 November 2022.

Dia menegaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19 tidak pernah ada kenaikan upah, meski keadaan ekonomi sangat sulit. Bahkan, di masa pandemi para buruh justru mendapat potongan upah atau gaji dari beberapa perusahaan. 

Lanjutnya, selain menuntuk kenaikan UMK pihaknya juga meminta agar PP No 36 tahun 2021 tidak dijadikan pedoman untuk menentukan upah buruh.

"Kita menuntut kenaikan upah 24,50 persen di tahun 2023 karena kita bisa lihat sendiri buruh kesejahteraannya terancam berbagai kebutuhan sembako, BBM, listrik semua ikut naik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.

"Kami telah mendapatkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada tanggal 18-22 November 2022," katanya. (veronica) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT