ADVERTISEMENT

Formulasi Penetapan Upah Terus Berubah, Buruh di Banten Harap-harap Cemas

Jumat, 18 November 2022 15:22 WIB

Share
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan (foto: poskota/bilal)
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan (foto: poskota/bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Buruh di Banten harap-harap cemas dengan perubahan aturan formulasi penetapan UMK dan UMP tahun 2023.

Mereka khawatir usulan kenaikan UMP dan UMK tidak diakomodir dengan sistem yang baru ditentukan Kemenaker. Sehingga buruh menjadi korban kebijakan.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan mengaku buruh harap-harap cemas menunggu formulasi baru penetapan UMK dan UMP yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.

"Kami masih harap-harap cemas, peraturan penetapan upah berubah-ubah terus," katanya, Jumat 18 November 2022.

Ia menerangkan, esensi dari upah adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Tolak ukur kenaikannya harus disesuaikan dengan harga bahan pokok, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan BBM.

"Dilihat inflasi mempengaruhi dan dihitung pertumbuhan ekonomi. Faktor lain kenaikan BBM, semoga keputusan dalam penetapan UMP dan UMK dapat mengakomodir," terangnya.

Ia menyatakan telah melakukan survei bahan pokok di pasar-pasar dan perhitungan inflasi serta dampak kenaikan BBM.

"Pertimbangan kami sudah melakukan survei pasar, pertumbuhan ekonomi, kenaikan BBM," ujarnya.

Untuk itu, SPN mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Serang 23,5 persen, Kabupaten Tangerang 22 persen, Kota Tangerang 24 persen.

"Kabupaten Lebak 13 persen dan yang lainnya 13 persen," tutupnya. (bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT