JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat, kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam ricuhnya konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang'.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihaknya pada Senin (21/11/2022) kemarin.
"Jadi kemarin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Mantan Kapolres Tangerang Kota itu membeberkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru itu merupakan bagian dari panitia penyelenggara konser musik 'Berdendang Bergoyang'.
"Inisialnya itu AL dan MA. Di sini tersangka AL merupakan penanggung jawab perizinan. Sementara tersangka MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ungkap dia.
Dalam hal ini, ucap Komarudin, penyidik mempersangkakan tersangka AL dan MA dengan Pasal 55 KUHAP lantaran berperan turut membantu terjadinya pelanggaran pidana.
Namun, tambahnya, tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersanga baru dalam kisruhnya konser musik 'Berdendang Bergoyang'.
"Sementara (kedua tersangka) tidak dilakukan penahanan," terangnya.
2 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komarudin berucap, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menetapkan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang' sebagai tersangka.
"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," terang dia.
Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Sebagai informasi, ungkap Komarudin, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang', salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.
Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada Kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.
Adapun, bebernya, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke Kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3.000 orang.
Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.
"Nyatanya target panitia 30.000 tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, dalam konser musik ini pula ditemukan beberapa penonton konser mengalami luka-luka lantaran terinjak karena berdesakan dengan penonton lainnya.
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," imbuhnya. (adam)