ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Direktur dan Penanggung Jawab Konser Musik 'Berdendang Bergoyang' Jadi Tersangka

Minggu, 6 November 2022 08:29 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam ricuhnya penyelenggaraan konser musik akbar bertajuk Berdendang Bergoyang.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur dan penanggung jawab konser musik Berdendang Bergoyang.

Dalam hal ini penetapan tersangka kedua orang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin membenarkan terkait dengan ditetapkannya dua orang tersangka dalam penyelenggaraan konser tersebut.

"(Tersangka bertambah jadi dua?) Iya benar, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022).

Komarudin memaparkan, dalam hal ini, HA menempati jabatan sebagai penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang. tersebut. Sementara, DP menempati jabatan sebagai Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang'.

"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi di atasnya emrio itu ada Direktur," terang dia.

Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan  karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.


Naik Penyidikan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT