Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi Lantaran Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Selasa 22 Nov 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi pelecehan seksual. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa? Anak saya jawab Rp 75.000. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp 100 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada anaknya," bebernya.

Ia mengira anaknya nangis berantem dengan kakaknya. Tapi akhirnya dia curhat kepada dirinya kalau dia ngaku dilecehkan. 

"Saya sempat enggak percaya, tapi anak saya sampai bersumpah kalau dilecehkan oleh terduga pelaku," terangnya. 

Sehari setelah kejadian, keluarga korban melakukam visum dan membuat laporan ke Polisi. Saat itu mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Akan tetapi, urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI.

"Dari situ saya nagis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan," ucapnya.

Upaya mediasi sempat dilakukan pelaku beberapa bulan lalu. Namun saat itu tidak ada titik penyelesaian, 

"Memang sempat ada mediasi dari pelaku. Kami dipertemukan di salah satu rumah makan di Pandeglang, tapi tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf. Kalau maaf, saya terima. Tapi saya tidak mau kasus ini selesai di sini, tapi proses hukum harus berlanjut," ujarnya

Ia juga berharap, kasus ini tetap dilanjutkan. Sebab, perilaku oknum pelaku sudah sangat merusak mental anaknya. "Kami harap kasus ini tetap lanjut," harapnya.

Awak media sempat mengonfirmasi Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar. Namun yang bersangkutan belum bisa memberi keterangan.

Terpisah, pengacara dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPAI). Erwanto menuturkan, perkara tersebut sebelumnya laporannya sudah dicabut oleh korban pada 28 April 2022 lalu, dan sudah terealisasi segala sesuatunya.

Tiba-tiba lanjut Erwanto, pihak korban lari kepada pihak Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kebetulan pihaknya pengacara dari LPPAI tersebut.

Berita Terkait

News Update