JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ, ditangkap usai diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu 19 November 2022.
MJ terseret kasus narkotika setelah dua anggota Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) ditangkap dengan kasus yang sama.
Dua orang PJLP tersebut yakni S (27), bertugas di Sudin Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu NF, petugas PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, MJ ditangkap setelah hasil pengembangan yang dilakukan.
Berawal dari penangkapan lima orang berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) yang sedang pesta narkotika jenis sabu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Empat dari lima orang yang ditangkap dinyatakan positif narkotika.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan terkait kepada ke lima orang tersebut. Didapat informasi bahwa mereka mendapatkan sabu dari S, petugas PJLP SDA.
Penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap S.
Dari tangan S, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,12 gram.
"Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Didik kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.
Saat NF diringkus, polisi menemukan lagi barang bukti sabu sebanyak dua plastik klip seberat 1,38 gram.