"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Kapolsek Kepulauan Seribu, Iptu Didik Tri Maryanto.
Dari NF polisi temukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
"Saat meringkus NF, polisi menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari keterangannya, NF mengaku sempat mengkonsumsi sabu bersama MJ (35), anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara," tutupnya. (ihsan fahmi)