JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara Cs, yakni Adriel Viari Purba menyebutkan bahwa Tim Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM) sulit untuk dapat dipercayai dengan kerap berubah-ubah keterangannya.
Menurut Adriel, keterangan Tim Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa soal barang bukti sabu seberat 5 kilogram adalah hal yang keliru dan tidak konsisten.
Terlebih, lanjut dia, keterangan Irjen Teddy Minahasa melalui Kuasa hukumnya berubah-ubah dan saling bertentangan satu dengan lainnya.
"Pernyataan Teddy yang berubah-ubah itu misalnya, diungkap mantan pengacaranya Henry Yosodiningrat yang mengatakan, penyisihan barang bukti narkoba merupakan hal lazim. Dan, penyisihan 5 kilogram itu dimaksudkan untuk operasi under cover dalam rangka menjebak Linda," ujar Adriel dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Sementara, tambah Adriel, pengacara Irjen Teddy Minahasa yang saat ini yakni Hotman Paris menyebutkan, barang bukti sabu 5 kilogram yang dianggap diedarkan itu masih ada dan utuh disimpan kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.
"Keterangan Teddy lewat kedua pengacara ini berbeda-beda, sehingga sulit untuk dipercayai kebenarannya," kata Adriel.
Sedangkan keterangan kliennya, tambah dia, justru saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Bahkan, semua proses yang melibatkan kliennya dalam perkara ini disebut terjadi atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Dia memaparkan, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan kliennya yakni AKBP Doddy, Linda, serta Arif sama dengan mengatakan bergerak untuk menyisihkan dan menjual sabu 5 kilogram karena sama-sama mendapat perintah dari Teddy.
Bahkan, ucapnya, komunikasi antara Irjen Teddy Minahasa kepada Doddy soal perintah penyisihan sabu 5 kilogram itu berlangsung hingga sekitar sebulan, sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukittinggi pada 14-15 Mei 2022 lalu.
"Sesuai keterangan Doddy di BAP, klien saya melaporkan pengungkapan kasus narkoba sekitar 39,5 kilogram (berat bersih). Namun, dalam komunikasi itu, Teddy justru meminta mengubah berat barbuk menjadi 41,4 kg (berat kotor). Dan berat kotor ini yang dirilis ke publik,” tutur Adriel.
"Akan tetapi, yang perlu diketahui publik dari 41,4 kilogram (39,5 kilogram berat bersih) berat kotor sabu itu, maka sekitar 4,3 kilogram berat bersih dijadikan sebagai sampel barbuk dalam persidangan. Sementara, sisanya 35 kilogram sabu itulah yang dimusnahkan pada pertengahan Juni 2022. Dan, tawas yang ditukar berdasarkan perintah Teddy itu terdapat dalam barbuk yang dimusnahkan itu. Dengan kata lain, Teddy memerintahkan Doddy mengambil sabu untuk dijual kembali bagian dari barbuk 35 kilogram yang dimusnahkan," sambungnya.
Dia mengatakan, Hotman Paris sebagai kuasa hukum hanya menerima saja apa yang dikatakan oleh Irjen Teddy Minahasa walau tidak cermat dan keliru menghitung sabu yang dibongkar Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu.
Padahal, berat kotor sampel atau barbuk di Pengadilan adalah seberat 6,4 kilogram bukan 5 kilogram.
Jika merujuk berat bersih pun harusnya 39,3 kilogram (dibulatkan menjadi 39,5 kilogram), maka berat bersih sampel barbuk di Pengadilan itu hanya 4,3 kilogram, bukan 5 kilogram seperti kata Irjen Teddy Minahasa yang disampaikan oleh Hotman Paris, sehingga yang dimusnahkan tetap 35 kilogram.
"Karena itu, Teddy Minahasa melalui pengacaranya tidak perlu bermain-main angka untuk menciptakan persepsi publik seolah-olah ada pihak lain punya inisiatif sendiri untuk menjual narkoba hasil tangkapan Polres Bukittinggi. Sebagai penasihat hukum Doddy, Linda, serta Arif saya menduga permainan Teddy menciptakan persepsi publik itu untuk menjatuhkan klien saya dan mengaburkan fakta sebenarnya," pungkasnya.