Ditemukan Fakta Baru Soal Sabu, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Minta Polisi Panggil Pihak Kejari Bukittinggi

Senin 21 Nov 2022, 13:28 WIB
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat akan mendampingi kliennya melakukan konfrontir dengan pihak AKBP Doddy Prawiranegara Cs.(a

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat akan mendampingi kliennya melakukan konfrontir dengan pihak AKBP Doddy Prawiranegara Cs.(a

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Teddy Minahasa (TM) resmi mencabut seluruh keterangan yang telah dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran gelap narkoba.

Menurut Hotman Paris Hutapea, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan pihaknya mencabut BAP  lantaran ditemukan fakta baru soal sabu, yang menyatakan barang bukti sabu seberat lima kilogram yang dikatakan telah dijual ternyata ada disimpan oleh pihak Kejaksaan.

"Dan hari ini mungkin dia akan pertegas lagi, semua BAP bahwa barang itu masih yang 5 kilogram yang diduga diperdagangkan, ternyata bukan itu yang ditemukan di rumahnya Doddy, tapi barbuknya itu masih utuh di Kejaksaan," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

Oleh karena itu, Kuasa hukum irjen Teddy Minahasa minta polisi turut memanggil pihak Kejari Bukittinggi sebagai saksi terkait keberadaan sabu yang disimpan di sana.

"Jadi, saya minta kepada polisi, agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam dan Kejari Bukittinggi harus dipanggil sebagai saksi, benar apa tidak 5 kilogram barbuk sabu ini masih utuh di sana," sambungnya.

Selain itu, menurutnya, pencabutan BAP ini juga dilakukan karena narkoba jenis sabu seberat lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini, tidak memiliki kaitan dengan bekas Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Respons Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons tindakan tim Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang melakukan pencabutan keterangan dalam BAP kasus dugaan peredaran narkoba.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, sejatinya pencabutan BAP merupakan hak bagi Irjen Teddy Minahasa. Pun dengan pihak Kuasa hukum, yang memiliki tugas untuk membela kliennya.

"Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hilang atau tiada sama sekali," ujar Mukti dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Mukti menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan proses hukum bagi Irjen Teddy Minahasa dalam sengkarut kasus ini.

Sebab, selain berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik juga telah memiliki sejumlah alat bukti yang akan memperkuat unsur pidana dalam kasus peredaran gelap barang haram ini.

"Kita telah mempunyai 4 alat bukti. Yang pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, petunjuk, dan keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," kata dia. (Adam).

Berita Terkait

News Update