ADVERTISEMENT

PHK Perusahaan Startup Berlanjut. DPR Khawatir akan Menyusul Gelombang-gelombang Berikutnya

Senin, 21 November 2022 11:59 WIB

Share
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan Startup terus berlanjut. Bahkan PHK terjadi di perusahaan selevel decacron seperti Shoope dan GoTo (Gojek Tokopedia). Shoope dua kali melakukan PHK. 

Sementara 1.300 karyawan GoTo turut di-PHK, menyusul kemudian ratusan karyawan perusahaan rintisan pendidikan Ruang Guru juga terkena imbas PHK.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati sudah mencermati tren PHK perusahaan startup atau perusahaan rintisan yang mulai terjadi sejak awal. 

Perusahaan startup yang mendapatkan tambahan modal dari pasar global masih berfokus pada promosi dan ekspansi untuk mendapatkan pasar dengan beban biaya operasional.

"Istilahnya bakar duit dengan memberikan banyak insentif demi menarik pasar lalu dengan menarik beban SDM dengan biaya operasional yang tinggi. Sementara saat pemodal global mengalami tekanan, duit yang dibakar habis sehingga yang terpaksa dikorbankan adalah karyawan dengan PHK," ujar Kurniasih, Senin (21/11/2022).

Anggota DPR ini khawatir jika tidak diatasi akan menyusul gelombang-gelombang berikutnya pada perusahaan startup dalam negeri. Padahal, mayoritas perusahaan rintisan dalam negeri mendapatkan suntikan modal dari luar negeri. 

Sementara dunia ekonomi global masih lesu dan tengah mengencangkan pinggang menunju 2023.

"Jika tidak dilakukan antisipasi gelombang PHK di perusahaan rintisan akan terus bergulir. Sehingga apa yang dulu dibanggakan sebagai transformasi digital bisa tidak terbentuk karena banyak anak bangsa menjadi korban PHK," katanya.

"Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagi pasar bagi perusahaan rintisan tapi anak-anak bangsa yang bekerja di perusahaan rintisan rentan dari sisi perlindungan kerja," ungkap Kurniasih.

Kurniasih mengemukakan Kementerian Tenaga Kerja perlu memastikan jika karyawan perusahaan startup yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT