Sebab, selain berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik juga telah memiliki sejumlah alat bukti yang akan memperkuat unsur pidana dalam kasus peredaran gelap barang haram ini.
"Kita telah mempunyai 4 alat bukti. Yang pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, petunjuk, dan keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," kata dia. (Adam).