Delapan begal beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (foto: ist)

Kriminal

Rampas Motor di Kasemen, Delapan Begal Bersajam Diringkus Polisi, Lima Diantaranya Masih di Bawah Umur

Minggu 20 Nov 2022, 09:43 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengungkap kasus pembegalan pemotor di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 8 pelaku begal diringkus personil Satreskrim Polresta Serang Kota di satu tempat di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan salah seorang penadah barang hasil curian.

"Aksi kejahatan jalanan ini terjadi pada Jumat 11 November sekitar pukul 01.30 WIB, dan berhasil kami ungkap sepekan kemudian atau Kamis (17/11)," ungkap Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada Poskota, Minggu 20 November 2022.

Kasatreskrim menjelaskan dari delapan pelaku, 5 diantaranya berusia dibawah umur. Para pelaku dan penadah yaitu AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), MU (40), yang merupakan warga Kota Serang.

David Adhi menjelaskan kawanan begal bersenjatakan clurit, golok dan corbek beraksi sekitar pukul 01.30 WIB. Korban AR (18) bersama MN (18) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menggunakan motor Jupiter MX A 5583 BY hendak pulang ke rumah.

"Setiba di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, korban dikejar para pelaku mengendarai 3 motor sambil menenteng celurit dan golok," terang Kasatreskrim.

Lantaran panik ketakutan, motor yang dikendarai AR terguling. Lantaran takut menjadi sasaran kebrutalan kawanan begal, korban bersama MN lari menyelamatkan diri ke pemukiman warga dengan meninggalkan motornya.

"Korban berteriak meminta tolong kepada warga akan tetapi tidak ada satupun warga yang keluar rumah. Meski demikian korban tetap melindungi diri di perkampungan," terang David.

Dirasa para pelaku sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban akhirnya keluar dari pemukiman dan kembali ke jalan tempat motor ditinggalkan.

"Ketika keduanya berada di lokasi kejadian, ternyata motor korban sudah tidak ada karena telah diambil pelaku. Korban akhirnya melapor ke Mapolresta Serang Kota," jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, personil Unit Jatanras langsung digerakan untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu sepekan, personil Unit Jatanras berhasil menggulung para pelaku.

"Para pelaku ditangkap di satu tempat masih di Kota Serang. Selain pelaku begal, juga kita amankan satu tersangka penadah. Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit motor, 3 senjata tajam jenis clurit, golok dan corbek," kata David 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (haryono)

Tags:
begalsajamdi-Bawah-umurcelurit

Administrator

Reporter

Administrator

Editor