ADVERTISEMENT

Komisi D DPRD DKI Jakarta Desak Dinas Citata Gencar Sosialisasikan Aturan Tata Ruang

Minggu, 20 November 2022 19:58 WIB

Share
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif. (aldi)
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif. (aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI Jakarta pada tahun 2023 mendatang.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, sosialisasi penting dilakukan untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan. 

Seperti sekarang ini, lanjut politikus Gerindra ini mengatakan, untuk melakukan pembangunan, masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang bisa diajukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

"Karena tanpa ada sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya Pergub itu jalan, masyarakat harus diberi pemahaman," ujar Syarif di Jakarta, dikutip Minggu, (20/11/2022).

Dengan anggaran sebesar Rp831 juta yang telah disetujui dalam rancangan APBD tahun 2023, kata Syarif, sosialisasi harus dilakukan secara merata di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta. 

Tidak hanya itu, Syarif juga meminta Dinas Citata harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP.

"Saya sarannya disosialisasikan per Kecamatan, harus tersentuh semua. ASN yang bertugas juga harus diberikan pemahaman dengan informasi yang valid terkait Pergub itu sendiri," ucapnya.

Sementara, hal senada juga diungkap anggota Komisi D Pantas Nainggolan.

Ia menilai perlunya Pemprov untuk turun langsung ke masyarakat sehingga informasi yang ada dalam payung hukum tersebut dapat diterima dengan baik.

"Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga betul-betul bisa memahami ruh Pergub 31 tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh," tutur Pantas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT