ADVERTISEMENT

PDIP Tuding Anies Lempar Bola Panas ke Heru, Soal Pencabutan Pergub Penggusuran

Minggu, 6 November 2022 15:49 WIB

Share
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.(Foto: Aldi)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.(Foto: Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDIP menyebut mantan Gubernur DKI Anies Baswedan melempar bola panas kepada Pj Gubernur, Heru Budi Hartono. 

Hal ini disampaikan PDIP terkait usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikembalikan oleh Kemendagri.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan usulan penghapusan Pergub 207 Tahun 2015 atau Pergub Penggusuran. Adapun salah satu alasannya yaitu perlu adanya aturan baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyebut bahwa dirinya sependapat dengan alasan Kemendagri. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu membuat pergub untuk mengganti pergub sebelumnya.

 

"Ya kekosongan regulasi akan sangat berbahaya bagi tata laksana pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Maka dari itu Kemendagri tentu sudah memiliki kajian yang komprehensif dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Dwi Rio dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota, Minggu (6/11/2022).

Saat proses pencabutan Pergub 207/2016, harusnya, Kata Dwi Rio, Anies Baswedan yang saat itu menjabat Gubernur telah menyiapkan Pergub penggantinya untuk diajukan sebagai pengganti pergub yang dicabut. Karena itu, Dwi Rio menyebut Anies melempar bola panas ke Heru Budi.

"Cukup heran juga sih baru mau mencabut pergub di saat menjelang akhir masa jabatannya," ucapnya.

 

Sebab, Dwi Rio menyebut Ada dua kemungkinan terkait pencabutan Pegub tersebut. Pertama, melempar bola panas ke Kemendagri atau melempar bola panas Pj Gub Heru. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT