Pemprov DKI Janji Bakal Cabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 Sebelum Anies Lengser

Minggu, 2 Oktober 2022 12:23 WIB

Share
Aksi unjuk rasa di balakota
Aksi unjuk rasa di balakota

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji bakal mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin sebelum masa bakti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria lengser dari jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat bernegosiasi dengan massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022) sore tadi.

"Tadi sudah saya sampaikan, Insha Allah sebelum 16 Oktober sudah dicabut," kata Ariza melalui pengeras suara.

Ketua DPD Gerindra ini mengatakan bahwa tuntutan massa aksi nantinya bakal ditindaklanjuti. 

Adapun tuntutan yang dibawa, pertama mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Kedua, bersama masyarakat merumuskan Pergub tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.

"Jadi nanti kami sampaikan apa yang menjadi pesan dan harapan teman-teman. Kemudian terkait usulan Pergub, nanti akan kami membantu menindaklanjuti," ucap Ariza.

Mantan Legislator Senayan ini pun mengklaim jika pihaknya dalam beberapa waktu ke belakang tidak pernah melakukan penggusuran. 

Namun pernyataan itu, langsung direspons massa dengan meneriakkan kata "bohong."

"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," kata Ariza.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar