Dinkes Ajak Perangkat Daerah Berkolaborasi Terapkan Program Germas

Sabtu, 19 November 2022 09:15 WIB

Share
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Nur Qomariah. (ist)
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Nur Qomariah. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menggelar Pertemuan Koordinasi dan Advokasi Penguatan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Nur Qomariah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta menyamakan persepsi lintas sektor dalam pelaksanaan GERMAS.

"Program GERMAS harus dilakukan secara bersama-sama oleh lintas perangkat daerah, agar upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat terlaksana secara optimal," katanya, Sabtu (18/11).

Dia menuturkan program GERMAS yang diinisiasi Pemerintah Pusat agar GERMAS dapat diterapkan secara optimal di masyarakat sehingga nantinya dapat menekan angka prevelensi penyakit tidak menular.

 

"GERMAS ini dapat dilakukan dengan melakukan aktivitas fisik, konsumsi buah dan sayur, tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan dan juga menggunakan jamban yang sesuai dengan standar," ungkapnya.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten, Tb. A. Faisal Abbas selaku narasumber menuturkan perlunya penguatan peran lintas sektor dalam pelaksanan GERMAS.

"GERMAS ini harus dilakukan dengan dukungan perangkat daerah lainnya, dengan meningkatkan peran lintas sektor dalam pelaksanaan GERMAS. Perangkat daerah bisa melakukan kegiatan GERMAS sesuai dengan tupoksinya," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan pelaksanaan GERMAS yang maksimal harus didukung dengan adanya pembentukan regulasi yang tepat dari pemerintah setempat.(Veronica Prasetio)

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar